Rabu, 17 Juni 2026 | 23:17
NEWS

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas, Tetap Dipantau Satgas

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas, Tetap Dipantau Satgas
Wiku Adisasmito (Dok Satgas Covid-19)

ASKARA - Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang awalnya selama 8 hari menjadi hanya 5 hari saja.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan terbaru tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala sehingga regulasinya dapat berjalan secara optimal.

"Pemantauan dan evaluasi secara berkala dilakukan untuk memastikan agar regulasi dapat diterapkan dengan baik di lapangan dan ditegakkan tanpa adanya pandang bulu," kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (20/10). 

Dikatakan Wiku, regulasi baru itu diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari berbagai ahli dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Keputusan untuk memangkas waktu karantina ini dilakukan sesuai dengan kondisi kasus Covid-19 terkini di Indonesia yang mulai terkendali," ujarnya.

Pemangkasan masa karantina tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut juga mengatur terkait dengan kriteria orang asing yang dapat masuk ke Indonesia serta penambahan negara yang boleh mengunjungi Tanah Air.

Negara-negara tersebut mencakup Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, India, Qatar, China, Jepang, Bahrain, dan Korea Selatan. Kemudian, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hongaria, dan Norwegia.

Komentar