Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:52
NEWS

Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Ditetapkan Tiga Hari

Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Ditetapkan Tiga Hari
Airlangga Hartarto (Dok Biro Setpres)

ASKARA - Pemerintah segera menerapkan kebijakan karantina selama tiga hari dari sebelumnya lima hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Namun demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama tiga hari. Bagi PPI yang telah memenuhi syarat," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, Selasa (2/11). 

Syarat yang dimaksud seperti, vaksinasi sudah lengkap (2 dosis), hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan dan saat akan selesai karantina.

Rencananya, aturan itu terkait karantina ini segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan bersama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pada berbagai kegiatan besar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Antara lain, Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali.

Hal ini juga berlaku pada rangkaian acara Pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali yang akan dimulai pada awal Desember 2021.

Komentar