Senin, 28 April 2025 | 13:24
NEWS

Polisi Bekuk Aktor Utama Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Bekasi

Polisi Bekuk Aktor Utama Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Bekasi
Ilustrasi pemerkosaan (ntmcpolri.info)

ASKARA - Tersangka kasus pencurian berujung pemerkosaan anak di bawah umur di daerah Bintara, Bekasi berinisial RTS akhirnya diringkus polisi setelah sebelumnya sempat menjadi buronan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian membenarkan perihal ditangkapkan RTS.

"Iya (RTS) telah ditangkap," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Kamis (20/5).

Namun, Jerry tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan aktor utama kasus tersebut. Namun, sebelumnya pihak kepolisian lebih dulu mengamankan dua pelaku lain yang terlibat masing-masing berinisial AH dan RP.

RP dalam hal ini berperan sebagai pengawas situasi di sekitar rumah korban ketika pelaku RTS masuk dan melakukan aksi pencurian. Sementara, AH berperan sebagai penadah hasil curian tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada Senin (17/5/2021) lalu, sebelum melakukan aksi pencurian, RTS terlebih dahulu melakukan tindak penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Pada saat itu memang yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Kemudian dilanjutkan dengan memperkosa dan mengancam akan dibunuh jika menolak atau berteriak," ujar Yusri. (pmjnews)

Komentar