Kamis, 28 September 2023 | 02:37
NEWS

Rajin Pakai Sabu, Begini Kronologi Penangkapan Anak Rita Sugiarto

Rajin Pakai Sabu, Begini Kronologi Penangkapan Anak Rita Sugiarto
Raffi Zimah dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. (Jpnn)

ASKARA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan Raffi Zimah alias RZ (27), anak pedangdut Rita Sugiarto terkait kasus sabu. 

Raffi diamankan di Villa Sri Manganti, Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (17/5). 

"Kami mengamankan satu orang inisial RZ sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).

Dari keterangan alumnus Akpol 1991 itu terungkap, penangkapan Raffi ternyata bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang kerap mengonsumsi narkoba. 

"Penyidik mendapat laporan, mendalami dan berhasil mengamankan RZ pada sebuah vila di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur," ujar Kombes Yusri. 

Polisi melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu 0,9 gram dan satu alat hisap. 

Raffi dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (jpnn)

Komentar