Jumat, 26 April 2024 | 06:09
NEWS

Diminta Cepat Tindak KKB, Mahfud MD Jelaskan Penentuannya Sebagai Teroris

Diminta Cepat Tindak KKB, Mahfud MD Jelaskan Penentuannya Sebagai Teroris
KKB (Puspen TNI)

ASKARA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah dengan aparat akan menindak secara cepat dan tegas pelaku aksi kekerasan di Papua. Meski upaya tersebut telah dilakukan oleh aparat.

"TNI-Polri dan pemerintah daerah dengan dukungan pusat diminta melakukan tindakan cepat tegas dan terukur, sejauh ini sebenarnya sudah dilakukan aparat di lapangan oleh Polri-TNI dan pemerintah dan BIN, serta aparat terkait seperti BNPT," kata Mahfud dalam keterangan virtual, Rabu (19/5).

Mahfud menegaskan, aparat keamanan bakal terus melakukan pengejaran dan melumpuhkan kelompok kecil tersebut. Mengingat langkah pendekatan tidak lagi ampuh terhadap kelompok kecil tersebut.

"Aparat keamanan akan terus mengejar dan melumpuhkan para pelaku teror untuk melindungi masyarakat agar merasa aman, dari tindakan teror yang dilakukan dari kelompok kecil orang, tapi mengganggu," ujarnya.

"Karena selama ini kita lebih mendahulukan pendekatan-pendekatan, tentu puluhan tahun pendekatan yang kecil ini nggak sadar juga, bahkan yang besar itu sudah tidur damai nggak ada masalah dengan republik ini," tambahnya.

Pengejaran itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak mengorbankan warga sipil. "Kedua pengejaran terhadap segelintir orang, termasuk KKB, sebagai pelaku teror dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," imbuhnya.

Menurutnya, penentuan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris dapat memisahkan antara masyarakat sipil dan pelaku teror. Langkah aparat untuk memisahkan itu dijamin undang-undang bukan karena kesewenang-wenangan.

"Dengan demikian setelah dilakukan KKB sebagai kelompok teroris aparat keamanan cukup berhasil memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

"Jadi tugasnya itu memisahkan, yang digunakan mereka bukan kesewenang-wenangan, tapi UU nomer 5 tahun 2018, yang dianggap sebagai tindak pidana teroris, artinya itu penegakan hukum yang nanti di dalam pelaksanaannya ada penempatan berdasarkan kesepakatan TNI-Polri," tandasnya.

Komentar