Senin, 29 April 2024 | 10:35
NEWS

Ditahan Sejak 7 Mei, Munarman Sudah Bisa Dikunjungi

Ditahan Sejak 7 Mei, Munarman Sudah Bisa Dikunjungi
Penangkapan Munarman (Dok tangkapan layar-Istimewa)

ASKARA - Mantan Sekretaris Umum FPI (Front Pembela Islam), Munarman resmi ditahan terkait dengan kasus terorisme.

"Statusnya sekarang sudah ditahan sejak tanggal 7 Mei kemarin. Sudah ditahan ya," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (17/5) kemarin.

Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Munarman saat ini sudah bisa dikunjungi.

"Boleh, sudah boleh (dikunjungi). Kemarin juga baru dikunjungi," imbuh Ramadhan.

Ramadhan juga menjelaskan, pada momen perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah kemarin, Munarman mendapatkan kunjungan. Namun, tidak disebutkan secara detail siapa saja yang mengunjungi mantan sekretaris umum FPI tersebut.

"Iya (ada kunjungan Lebaran)," terang Ramadhan.

Sebagai informasi, sebelumnya Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya belum mengeluarkan surat perintah penahanan  kepada mantan sekretaris umum FPI, Munarman. 

Sebab, saat itu proses hukum terhadap yang bersangkutan baru mencapai penetapan tersangka dan surat penangkapan.

"Penetapan sebagai tersangka itu tanggal 20 April 2021 dan surat perintah penangkapannya keluar tanggal 27 April," ujar Ramadhan kepada wartawan.

"Terkait dengan surat penahanan, penyidik Densus 88 sampai saat ini belum mengeluarkan surat tersebut. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," tegasnya. (pmjnews)

Komentar