Kamis, 04 Juni 2026 | 10:13
NEWS

Antisipasi Lonjakan Kasus Corona Usai Lebaran, Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro

Antisipasi Lonjakan Kasus Corona Usai Lebaran, Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro
Ilustrasi Covid-19 (Shutterstock)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dan mulai berlaku, Selasa (18/5) sampai 31 Mei 2021 mendatang. 

Keputusan terkait perpanjangan PPKM Mikro tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, peningkatan kasus aktif Covid-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir cenderung fluktuatif. 

Hal ini berdasarkan data pada 3 Mei 2021 dimana kasus aktif mencapai 7.039, lalu naik menjadi 7.266 kasus pada 15 Mei 2021 dan turun mencapai 7.156 kasus di tanggal 16 Mei 2021.

"Memang ada penurunan sekitar 120 kasus pada 15-16 Mei 2021. Namun, kami tetap waspada akan adanya peningkatan kasus di dua minggu ke depan. Terlebih periode waktu tersebut merupakan waktu libur usai Idul Fitri," ujar Widyastuti, dikutip Selasa (18/5). 

Selain memperpanjang PPKM Mikro, untuk mengantisipasi lonjakan kasus, juga ditingkatkan fasilitas kesehatan di DKI Jakarta. Misalnya, hingga 17 Mei 2021, Dinas Kesehatan telah menyiapkan 6.633 tempat tidur isolasi serta 1.007 fasilitas ICU.

Dari kapasitas fasilitas kesehatan yang disediakan Dinkes tersebut, diketahui tingkat keterisiannya masih terkendali dengan baik.

Dengan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi dengan ketat kluster mudik Lebaran. Widyastuti menuturkan, pihaknya telah bekerja sama dengan RT dan RW untuk mengetahui identitas para pelaku mudik.

"Meskipun pemerintah sudah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik dan memberlakukan titik penyekatan, kami tetap mewaspadai potensi klaster dari aktivitas berpergian ini," pungkasnya.

Komentar