Senin, 29 April 2024 | 05:56
NEWS

Munarman Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Terorisme

Munarman Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Terorisme
Munarman. (Sindonews)

ASKARA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Munarman tidak lagi berstatus terperiksa tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021. 

"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5). 

Saat ditanya apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum terutama pada Idul Fitri, Irjen Argo menjawab belum tahu. 

"Belum monitor," katanya.

Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan. 

Kuasa hukum Munarman Aziz Yanuar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar. 

"Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.

Sebelumnya, penyidik Densus 88 telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung. 

Densus menangkap Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta dan Medan. Dia diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. 

Setelah penangkapan Munarman, Densus 88 menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5). Selain itu, Densus bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5). Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.

Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (jpnn/ant)

Komentar