Senin, 15 Juni 2026 | 19:00
NEWS

LBH Berani: Anies Tanggung Jawab Pembiaran Kerumunan Pengunjung di Tempat Wisata Selama Lebaran

LBH Berani: Anies Tanggung Jawab Pembiaran Kerumunan Pengunjung di Tempat Wisata Selama Lebaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

ASKARA - Pembiaran terhadap padatnya pengunjung terhadap tempat-tempat wisata/rekreasi ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus menjadi tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta selaku Satgas Covid-19 di Jakarta. 

"Kita tidak berharap paska liburan lebaran Puskesmas menjadi penuh antrian dan padat, Rumah sakit kewalahan menghadapi melonjaknya pasien baru paska libur lebaran," kata advokat publik LBH Madani Berkeadilan Indonesia (Berani) Abdul Rahman kepada para awak media, Senin (17/5).

Menurut Abdul, masyarakat yang pergi ke tempat rekreasi yang padat pengunjung akan bisa menjadi cluster baru penyebaran Covid-19, karena tidak adanya ketegasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

"Pemprov DKI Jakarta juga tidak memberikan sanksi tegas kepada pengelola- pengelola tempat wisata/rekreasi melebih kapasitas dan tidak mematuhi aturan prosedur kesehatan," ungkap Abdul.

Abdul menyesalkan, adanya pembiaran kerumunan pengunjung oleh pengelola tempat-tempat wisata/rekreasi yang melebihi kapasitas pengunjung paska libur idul fitri/lebaran.

"Oleh karenanya kami meminta kepada Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas terhadap para pengelola tempat-tempat wisata/rekreasi yang telah melanggar aturan PPKM," pinta Abdul.

Abdul Rohman meminta kepada BNPB Pusat selaku Satgas Covid-19 Nasional untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta yang melanggar aturan PPKM.

"Hal ini dapat dibuktikan Gubernur DKI Jakarta tidak taat kepada himbauan pemerintah pusat untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 diwilayahnya," tukas Abdul.

Abdul menghimbau kepada pemerintah pusat dan Satgas Covid-19 nasional untuk mengevaluasi kegiatan tempat-tempat wisata yang akan menjadi kerumunan baru.

"Hal itu guna mencegah membeludaknya pengunjung, dan tempat-tempat tersebut harus segera ditutup secara berkesinambungan dengan prosedur ketat," jelas Abdul.

Abdul pun mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, di mana Ketua Komisi Komisi B - Bidang Perekenomian yang membidangi Pariwisata untuk segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

"Hal tersebut juga berlaku bagi para pengelola tempat-tempat wisata/rekreasi di Jakarta yang melanggar PPKM melebih kapasitas dan menjadi perhatian publik," ujar Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan mematuhi himbauan pemeritah dan Satgas Covid-19.

"Hal itu dapat dilakukan dengan tetap menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker, serta tidak berpegian dan berkerumun ditempat padat pengunjung," pungkas Abdul Rohman.

Komentar