Senin, 15 Juni 2026 | 17:30
NEWS

75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Bakal Laporkan Firli Bahuri ke Dewas

75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Bakal Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. 

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," ujar Harun Al Rasyid, salah satu penyelidik KPK, kepada wartawan, Senin (17/5).

Harun dengan 74 pegawai lainnya mengaku siap membuktikan kepada Dewas siapa yang lebih berintegritas. 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Firli sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas dan hal itupun tak bisa dibiarkan.

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," tegasnya.

Salah satu nama pegawai lainnya yang tidak lolos TWK, Novel Baswedan menganggapn Surat Keputusan yang ditandatangani Firli Bahuri dengan Nomor 652 Tahun 2021 sangat aneh dan menyalahi peraturan.

"Bagi kami, SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya," kata Novel.

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Komentar