Sabtu, 27 April 2024 | 05:41
NEWS

Menparekraf Imbau Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan Saat Berwisata Libur Lebaran

Menparekraf Imbau Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan Saat Berwisata Libur Lebaran
Menparekraf Sandiaga Uno. (Dok. Detik)

ASKARA - Pemerintah telah menetapkan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung tempat wisata di wilayah DKI Jakarta maksimal 30 persen selama libur Lebaran pada 12-16 Mei.

Hal ini tentu bertujuan untuk mengurangi kepadatan jumlah kunjungan wisatawan yang datang untuk berlibur bersama keluarga serta meminmalisir terjadinya penularan Covid-19. 

Maka dari itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meninjau beberapa destinasi wisata di Jakarta guna memastikan penerapan protokol kesehatan destinasi wisata saat libur Lebaran. 

Dengan bersepeda dari Gedung Sapta Pesona melintasi Kawasan Wisata Kota Tua hingga finish di Kawasan Ancol.

"Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik dan seandainya tempat wisata di daerah itu dibuka, maka berwisatalah dengan menerapkan protokol yang ketat dan disiplin, serta taat kepada aturan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 untuk berwisata secara aman dan disiplin," katanya melalui siaran pers, Rabu (12/5).

Sandiaga Uno melihat langsung prosedur dan alur pengaturan carrying capacity di kawasan Ancol yang dilakukan secara digital. Wisatawan yang ingin berwisata dibatasi jumlahnya hanya 30 persen dari daya dukung. Dan harus melakukan registrasi secara online sebelum datang berwisata. 

"Saya meninjau beberapa lokasi yang ada di Ancol. Penerapan jumlah pengunjung sebesar 30 persen sudah dipatuhi secara ketat dan disiplin. Terlihat untuk masuk ke kawasan Ancol ini harus memesan secara daring dan melakukan registrasi secara online dan harus menunjukkan KTP DKI. Setelah masuk kita lihat penerapan 3M dijaga, ada juga fasilitas testing yang menggunakan genose," ujarnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan imbauan mengenai pembatasan jumlah tempat pengunjung di destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan rumah makan. Disebutkan bahwa jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal hanya 30 persen. Pembatasan serupa juga diterapkan untuk pengunjung mal, rumah makan dan bioskop. 

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata atau tempat rekreasi diharapkan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan," jelas Anies Baswedan. (industry)

Komentar