Kamis, 25 April 2024 | 11:55
NEWS

KTP dan KK Jadi Pembungkus Gorengan, Begini Respons Kemendagri

KTP dan KK Jadi Pembungkus Gorengan, Begini Respons Kemendagri
Kemendagri (Kemendagri.go.id)

ASKARA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat dan instansi tidak menjaga rahasia data pribadi dan tidak menyebarkannya ke area publik.

"Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengunggah dokumen kependudukan di media sosial (medsos)," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Senin (10/5). 

Pernyataan Zudan merespons laporan masyarakat tentang fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) yang dijadikan pembungkus gorengan. 

Akun Twitter @ismailfahmi memperlihatkan fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5). 

"Buat yang fotokopi KK dan/atau KTP-el pastikan tidak ada extra copy seperti ini," ujar Zudan.
 
Lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan diingatkan memusnahkan kelebihan copy dokumen. Pemusnahan disarankan dengan mesin penghancur dokumen sehingga tak bisa digunakan kembali.
 
"Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," jelas Zudan.
 
Disebutkan, dokumen kependudukan rentan disalahgunakan. Zudan meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota bekerja sesuai Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.
 
"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan," kata dia.
 
Zudan menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.
 
"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.
 
Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, Zudan juga memerintahan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas foto copy kepada pemohon karena pelayanan Adminduk dilakukan secara online.
 
Zudan mengaku sudah menurunkan tim untuk meneliti asal fotokopi KTP dan KK yang dijadikan bungkus jajanan. 

Komentar