Senin, 06 Mei 2024 | 18:46
NEWS

Antisipasi Covid-19, Kepulauan Sula Tiadakan Takbir Keliling

Antisipasi Covid-19, Kepulauan Sula Tiadakan Takbir Keliling
Ilustrasi takbiran keliling. (Geunta)

ASKARA - Untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula bersama instansi vertikal melakukan pertemuan meniadakan takbir keliling. 

Pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilakukan di semua masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2784 SC tentang kegiatan berbuka puasa serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Surat Edaran Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Nomor B-176 KW 27.3/02 /00 dari 05 202,  maka menindaklanjuti surat edaran tersebut," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Kepulauan Sula Basiludin Labesi, Senin (10/5).

Untuk itu, Pemkab Kepulauan Sula menyampaikan bahwa pawai takbir secara umum dibedakan, dilaksanakan di masjid dan mushola masing-masing yang berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2021.

"Kemudian kami menginstruksikan kepada seluruh pejabat diharapkan tidak melaksanakan open house secara sederhana dengan memperhatikan protokol kesehatan. Silaturahmi keluarga dekat tetap bisa dilaksanakan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutup Basiludin. (beritalima)

Komentar