Jumat, 26 April 2024 | 01:07
NEWS

Larangan Mudik, 403 Calon Penumpang Kereta Tak Kantongi Syarat Perjalanan

Larangan Mudik, 403 Calon Penumpang Kereta Tak Kantongi Syarat Perjalanan
Kereta api (Jawapos.com)

ASKARA - Ratusan calon penumpang kereta api jarak jauh diketahui tak mengantongi berkas persyaratan perjalanan di masa larangan mudik hari pertama, Kamis (6/5). 

Sebanyak 329 di antaranya tidak membawa surat izin perjalanan, sedangkan 74 orang lainnya tak mengantongi surat bebas Covid-19.

“403 calon penumpang kereta tak mengantongi berkas persyaratan. Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun," kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Berdasarkan ketentuan, penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan tidak diizinkan melakukan perjalanan. KAI pun akan membatalkan tiket para penumpang tersebut.

"Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Selama larangan mudik penumpang yang boleh melakukan perjalanan ialah mereka yang memiliki kepentingan mendesak, seperti perjalanan dinas hingga kunjungan duka. 

Para penumpang wajib membawa surat izin perjalanan dari instansi atau perangkat daerah.

Pada hari pertama larangan mudik, KAI mencatat terjadi penurunan penumpang sebesar 91,6 persen menjadi 2.852 dibandingkan jumlah penumpang pada April 2021 yang mencapai 33.882. 

Joni menjelaskan, rute yang paling ramai ialah Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Semarang, dan Jakarta – Surabaya. Pada masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 19 kereta api jarak jauh.

Dia menambahkan, petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang kereta. 

“Verifikasi tersebut kami lakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran,” tandas Joni.

Komentar