Senin, 08 Juni 2026 | 02:11
NEWS

Muslim Masuk ke Gereja Jadi Polemik, Begini Kata Ketua MUI

Muslim Masuk ke Gereja Jadi Polemik, Begini Kata Ketua MUI
Gereja Katedral Jakarta. (Dok Shutterstock)

ASKARA - Boleh tidaknya seorang muslim masuk ke gereja atau tempat ibadah agama lain menjadi perbincangan hangat beberapa hari belakangan.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis buka suara yang dituliskan melalui akun Twitter @cholilnafis, Kamis (6/5). 

"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali krn melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yg lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat ttg orang yg masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itupun klo tak ada kepentingan atau krn kepepet ke gereja," tulis Cholil.

Cholil menjelaskan, beberapa mazhab dalam Islam mengenai hukum terhadap Muslim yang memasuki gereja.

"Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah hukumnya tdk boleh masuk gereja. Maka hukumnya haram. Menurut Hanafiyaj haramnya mutlaq krn banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya krn ada gambar patungnya. Jadi klo tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yg menolak," tulis Cholil.

Dituliskan Cholil lagi, ada dalil yang melarang Muslim masuk ke dalam gereja yang mempunyai patung.

"Sebagian pendapat hanabilah, masuk gereja yg ada gambar patungnya makruh (tdk disukai oleh Allah tapi tak diancam dg siksa). Pendapat ini juga yg diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya krn Nabi saw. Pernah menolak masuk rumah yg ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus," tulisnya.

"Pendapat Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Berargumen dg cerita Sayyina Umar yg diundang kaum nasrani ke gereja utk dijamu, lalu ia meminta sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi isra’. ke masjid aqaha sbg rumah ibadah," sambung Cholil.

Namun, Cholil menganjurkan seorang Muslim agar tidak memasuki gereja jika tidak punya kepentingan.

"Jadi, yg muncul perbedaan hukum itu klo tak ada kemaslahatan. hHaram krn adanya gambar. Klo ada hajat besar seperti utk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya. Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja," pungkasnya.

Komentar