Sabtu, 20 April 2024 | 20:39
NEWS

Cegah Penyebaran Covid-19, Sekjen Kemenkumham Imbau ASN Tidak Mudik

Cegah Penyebaran Covid-19, Sekjen Kemenkumham Imbau ASN Tidak Mudik
Ilustrasi PNS (Dok Fajar.co.id)

ASKARA - Pemerintah telah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas lagi.

Terlebih penambahan kasus positif Covid-19 di Tanah Air cenderung meningkat pasca libur panjang. Berkaca dari tahun 2020 tren angka kasus baru virus corona meningkat lebih besar. 

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku bagi semua elemen masyarakat tak terkecuali bagi aparatur sipil negara (ASN) di setiap lingkungan tugasnya.

"Demi kesehatan kita bersama dan juga mencegah meluasnya penyebaran virus corona, Lebaran 2021 kali ini, bagi ASN dilingkungan Kemenkumham RI dilarang mudik," kata Andap Budhi Revianto dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Pihaknya memberikan imbauan kepada para ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM agar merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di rumah saja, dengan memanfaatkan melalui teknologi virtual online.

"Di hari Kemenangan yang Fitri ini, mari kita komunikasi dan sambung Silaturahim melalui online atau daring saja," pesan Andap.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menambah waktu larangan mudik pada 22 April – 24 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dirilis pada, Rabu 21 April 2021.

Bila dikalkulasi, maka durasi waktu larangan mudik Lebaran dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini berlangsung dari H-14 hari jelang peniadan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 hari setelah peniadaan mudik (7 – 24 Mei).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan penambahan larangan mudik dilakukan, karena banyak masyarakat yang hendak melakukan mudik dalam rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Komentar