DPR Segera Panggil Menteri Erick Thohir Terkait Kasus Alat Antigen Bekas
ASKARA - Komisi VI DPR RI berencana memanggil Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus penggunaan alat rapid antigen bekas oleh pegawai PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung mempercayakan proses hukum kasus itu kepada kepolisian. Namun terkait manajemen perusahaan juga harus ada tindakan dan evaluasi mendalam.
"Tidak hanya pelanggaran hukum saja yang kita lihat, ada juga permasalahan dalam fungsi pengawasan dalam manajemen perusahaan. Oleh sebab itulah kami akan panggil menteri BUMN," kata Martin saat reses di Kabupaten Toba.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, jadwal pemanggilan Erick Thohir bakal dijadwalkan selesai masa reses DPR.
"Pada masa sidang berikutnya, saya bersama Fraksi NasDem di Komisi VI akan panggil untuk mendapat penjelasan terkait kasus ini," ucap Martin Manurung.
Dia menyebut, pemanggilan itu juga untuk menanyakan realisasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2 triliun untuk Holding BUMN di sektor Farmasi yang disetujui Komisi VI DPR.
"Kalau penggunaannya tidak diawasi dengan baik dan ketat serta manajemen tidak diperbaiki, kami takut anggaran tersebut menjadi sia-sia. Itu juga harus dijelaskan menteri BUMN kepada kami di Komisi VI," pungkas Martin Manurung.
Diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa 27 April. (jpnn)

Komentar