Minggu, 05 Mei 2024 | 18:16
NEWS

Penetapan dan penangkapan Munarman Sudah Sesuai Prosedur dan Profesional

Penetapan dan penangkapan Munarman Sudah Sesuai Prosedur dan Profesional
Penangkapan Munarman (Dok tangkapan layar-Istimewa)

ASKARA - Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menilai, penangkapan Munarman dan penetapannya sebagai tersangka dugaaan terorisme telah sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara profesional.

Stanislaus mengatakan, langkah Polri yang melakukan upaya paksa terhadap mantan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI)  itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada. 

Terlebih, pasal yang dikenakan adalah UU tindak pidana terorisme, sehingga tidak ada kata main-main bagi Polri dalam menuntas terorisme di RI.

“Tidak main-main dengan penangkapan atas dugaan teroris. Densus 88 menangkap Munarman tentu sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup,” kata Stanislaus Royanta, Kamis (29/4).

Stanislaus meyakini, Polri telah melaksanakan tugasnya secara profesional dalam mengusut keterlibatan Munarman dan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku.

“Penangkapan ini bisa jadi dari pengembangan kasus sebelumnya. Dan dia (Munarman) ditangkap karena keterlibatannya dalam acara baiat ISIS di tiga tempat, yaitu Makassar, UIN (Jakarta), dan Medan. Ini nantikan pasti ada proses pembuktiannya,” tandas Stanislaus. (pmjnews)

Komentar