Kamis, 18 April 2024 | 15:04
NEWS

Munarman Sudah Tersangka Sebelum Diamankan Tim Densus 88 Antiteror

Munarman Sudah Tersangka Sebelum Diamankan Tim Densus 88 Antiteror
Penangkapan Munarman (Dok tangkapan layar-Istimewa)

ASKARA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi menyandang status sebagai tersangka dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. 

Penetapan Munarman sebagai tersangka dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara. Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4).

Ramadhan mengungkapkan, tim penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman terkait dengan aksi terorisme. Ia juga menegaskan bahwa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“Ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” tuturnya.

“Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” terangnya.

“Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanannya,” pungkasnya. (pmjnews)

Komentar