Jumat, 26 April 2024 | 18:27
NEWS

Ketua DPD Imbau Buruh Manfaatkan Posko Pengaduan THR

Ketua DPD Imbau Buruh Manfaatkan Posko Pengaduan THR
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau para buruh dan pekerja di Jawa Timur memanfaatkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jatim. 

"Posko Pengaduan THR yang diluncurkan Pemprov Jatim dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para buruh dan pekerja ataupun karyawan apabila THR terkendala," kata LaNyalla di sela reses di Surabaya, Jatim, Sabtu (24/4). 

Dia menjelaskan, Posko Pengaduan THR yang dibuat pemprov tersebar di 38 kabupaten/kota, 16 balai latihan kerja (BLK) dan kantor Dinas Tenaga Kerja Jatim. 

"Segera mengadu ke posko-posko tersebut apabila ada masalah untuk mendapatkan THR," ungkap senator asal Jatim itu.

Mantan ketua umum PSSI ini juga memuji Pemprov Jatim yang berinisiasi membentuk Posko Pengaduan THR. Menurutnya, posko tersebut merupakan komitmen Pemprov Jatim untuk membantu buruh maupun pekerja yang kesulitan dalam hal pencairan THR.

"Pelayanan publik ini tentunya merupakan inovasi layanan yang diberikan pemerintah provinsi agar bisa segera merespons masalah-masalah yang terjadi menjelang hari raya Idul Fitri yang dialami buruh, pekerja atau karyawan," ujar LaNyalla. 

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu mengakui permasalahan THR jelang hari raya memang sangat sensitif. Apalagi di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia menegaskan, langkah Pemprov Jatim patut diancungi jempol. 

"Apresiasi kami sampaikan kepada pemerintah Jatim yang merespons cepat masalah yang krusial seperti THR. Ini perlu juga dicontoh oleh daerah lain," kata LaNyalla.

THR Dibayar Penuh Paling Lama H-7 LaNyallapun memastikan akan terus mengawal hingga pelaksanaan pembayaran THR diselesaikan oleh pihak perusahaan kepada para buruh dan karyawan. Alumnus Universitas Brawijaya tersebut mengingatkan, THR harus diberikan karena merupakan kewajiban perusahaan memenuhi kesejahteraan para pekerjanya. 

"Pemerintah sudah mewajibkan pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Perusahaan harus memenuhinya dan saya siap mengawal agar para pengusaha membayar kewajibannya," kata LaNyalla.

Pengusaha yang merintis usaha dari bawah itu mengingatkan bahwa kewajiban perusahaan membayar THR ini sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. LaNyalla juga mengatakan, aturan THR juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Jadi, jangan main-main karena sudah merupakan aturan rigid yang telah dibahas bersama, termasuk dengan pengusaha dan serikat buruh serta pekerja," pungkas LaNyalla. (jpnn)

Komentar