Rabu, 17 Juni 2026 | 16:52
NEWS

Dugaan Pemerasan Penyidik KPK, ICW Bilang Begini

Dugaan Pemerasan Penyidik KPK, ICW Bilang Begini
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengelolaan internal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah buruk. Terkait dugaan pemerasan oleh penyidik KPK asal kepolisian hanya puncak gunung es dari permasalahan internal komisi antirasuah.

“KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4).

Menurutnya dugaan pemerasan ini bukan skandal pertama yang terjadi di tubuh KPK. Sebelumnya, komisi diterpa peristiwa pencurian barang bukti oleh pegawainya, kegagalan menggeledah, keengganan meringkus buronan Harun Masiku dan hilangnya nama politikus dari dakwaan kasus bantuan sosial Covid-19.

Teranyar, KPK diterpa isu bahwa penyidiknya yang berasal dari kepolisian diduga memeras Wali Kota Tangjungbalai M Syahrial yang terseret kasus korupsi.

“Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner,” kritik Kurnia.

Kurnia menyebut, kejadian pemerasan dengan dalih untuk menghentikan kasus terakhir kali terjadi di KPK pada 2006. Kala itu, seorang penyidik bernama Suparman disebut memeras saksi dan menerima duit Rp 413 juta. Karena perbuataannya, Suparman dihukum 8 tahun penjara. 

Dia menganggap pemerasan yang terjadi baru-baru ini tak bisa dilepaskan dari kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri mengenai pengumuman tersangka. Berbeda dari pimpinan sebelumnya, pimpinan era Firli baru mengumumkan tersangka saat penahanan.

KPK berdalih kebijakan baru itu untuk menjaga hak para tersangka. Dinilainya kebijakan baru yang tidak transparan itu justru membuka peluang adanya negosiasi terhadap kasus yang ditangani KPK.

Tak ada landasan hukum yang mengharuskan KPK merahasiakan nama tersangka di tahap penyidikan. Kebijakan baru KPK itu justru melanggar aturan dalam Undang-Undang KPK tentang transparansi.

“Dengan melakukan hal ini secara terus menerus maka KPK telah melanggar Pasal 5 UU KPK perihal asas kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas lembaga,” tandasnya. 

Komentar