Dibutuhkan Mendikbud yang Perjuangkan Nasib Honorer
ASKARA - Kalangan guru dan tenaga kependidikan honorer ikut memperbincangkan rencana penggabungan kembali kementerian riset dan teknologi ke kemendikbud.
Jika penggabungan tersebut diikuti reshuffle kabinet, mereka berharap sosok mendikbud yang bisa memperjuangkan nasib honorer, khususnya yang usia di atas 35 tahun.
"Kabarnya Mendikbud Nadiem Makarim akan kena reshuffle, kami sih tidak mempermasalahkan mau diganti atau tidak," ujar Sigid Purwo Nugroho, ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/4).
Aktivis pendidikan ini menambahkan, seluruh honorer merindukan mendikbud yang benar-benar peduli dengan nasib guru dan tendik yang sudah mengabdi belasan tahun. Selain itu, sosok menterinya harus menerima aspirasi dari bawah dan menjadikannya sebagai pertimbangan dalam mengambil suatu kebijakan. Jangan justru terkesan memaksakan karena memiliki power.
"Kami para GTK honorer yang paling banyak merasakan dampaknya," ucapnya.
Usia sudah makin tua, masa pengabdian sebagai GTK honorer sudah lama tetapi menurut Sigid, mereka sangat sulit mendapatkan kejelasan status ASN. Dia menyoroti anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan, yang sudah sangat besar jumlahnya tetapi Indonesia malah kekurangan ASN guru dan tendik.
Mestinya, kata Sigid, tahun ini dilakukan pengangkatan CPNS dan PPPK besar-besaran khusus mengakomodir GTK honorer usia 35 tahun ke atas.
"Pengangkatannya cukup dalam bentuk tes portofolio maupun pelatihan-pelatihan di program guru belajar. Ini karena mempertimbangkan masa pengabdian sebagai GTK honorer," pintanya.
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan ekonomi serta infrastruktur harus diimbangi dengan peningkatan mutu pendidikan. Salah satunya bisa dilakukan dengan pengangkatan ASN dari GTK honorer khususnya GTKHNK35+. Dia menyebutkan, honorer usia 35 tahun ke atas makin banyak yang posisinya tergeser dari pekerjaan karena masuknya CPNS dan PPPK baru.
"Itu sama saja habis manis sepah dibuang karena itu kami berharap presiden segera menerbitkan Keppres PNS supaya masalah honorer usia 35 tahun ke atas terselesaikan," pungkasnya. (jpnn)
Komentar