Jumat, 19 April 2024 | 19:36
NEWS

Pengurus Masjid Diminta Koordinasi dengan Pemda Berstatus Zona Merah

Pengurus Masjid Diminta Koordinasi dengan Pemda Berstatus Zona Merah
Salat Jumat di Masjid Istiqlal (Merdeka.com)

ASKARA - Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M. Fuad Nasar mengintruksikan pengurus masjid atau marbut berkoordinasi dengan pejabat pemerintahan setempat terkait pengawasan kegiatan ibadah di Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Tindakan itu sekaligus untuk merespons banyaknya masjid yang menggelar ibadah saat Ramadan di zona merah, wilayah belum bebas penyebaran virus corona.

"Apakah itu koordinasi dengan Lurah, Kepala Desa, RT/RW dan sebagainya. Karena sekarang ini masih ada di beberapa titik daerah yang masih belum bebas dari zona merah," kata Fuad dalam keterangannya, Kamis (15/4).

Fuad juga meminta pengurus masjid bisa responsif mengambil keputusan demi keamanan para jemaah dalam kondisi darurat.

Kondisi darurat yang dimaksud seperti, terjadinya perubahan dari zona hijau atau kuning ke zona oranye atau merah. Lalu potensi muncul klaster baru penyebaran Covid-19 secara masif di suatu wilayah.

"Misalkan di suatu masjid atau musala diketahui terjadi penularan Covid-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid," tutur Fuad.

Mengenai pandemi Covid-19 yang masih melanda di Indonesia. Tentu kondisi itu mewajibkan umat Islam harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beribadah.

"Bahaya penularan Covid-19 itu masih nyata dan masih ada. Maka dari itu diperlukan ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya penularan ataupun tertular virus Covid-19," imbaunya.

Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Salah salah satu poin edaran itu mengatur kegiatan ibadah Ramadan secara massal di masjid/musala tak boleh digelar di zona merah hingga oranye.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengklaim bahwa di daerahnya nihil zona oranye atau kategori sedang penularan Covid-19. Karenanya tetap mengambil keputusan menggelar salat tarawih di masjid.

Sementara itu, data yang dipublikasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur Per Senin (12/4) lalu masih ada 25 kabupaten/kota di Jatim yang masih berstatus zona oranye.

Adapun daerah masih berstatus zona oranye di Jatim yakni Ngawi, Magetan, Pacitan, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Nganjuk, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kota Blitar

Komentar