Selasa, 14 Mei 2024 | 01:07
NEWS

Wakil Ketua Komisi III DPR: Propam Polri Sekarang Membanggakan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Propam Polri Sekarang Membanggakan
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. (Ist)

ASKARA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menilai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini sangat membanggakan. Terbukti dengan banyaknya terobosan yang sudah dilakukan. 

Belum lama ini Kapolri Listyo Sigit meluncurkan aplikasi "Propam Presisi" yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi. Kehadiran aplikasi Propam Presisi ini diharapkan agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal tetapi juga secara eksternal. Kapolri sendiri menyatakan Polri saat ini memasuki era keterbukaan.

"Di era keterbukaan seperti saat ini diperlukan transparansi dari setiap lembaga baik eksekutif maupun legislatif, seperti yang dilakukan oleh Propam Polri. Misalnya dengan meluncurkan program aplikasi Propam Presisi sebagai bentuk implementasi pengaduan masyarakat terkait kinerja-kinerja aparat kepolisian dengan merespons lebih cepat," ungkap Adies Kadir yang juga anggota Fraksi Partai Golkar, Rabu (14/4).

Propam selama ini adalah salah satu struktur organisasi di Polri yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. Propam Polri juga dikenal sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat markas besar yang berada di bawah Kapolri.

Salah satu tugas Propam adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Ini termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Adies Kadir juga berpendapat, Divisi Propam Polri senantiasa diharapkan untuk terus dapat menjalankan fungsi provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Untuk itu, diperlukan ketegasan dalam melaksanakan tugasnya. Termasuk menindak aparat kepolisian yang dianggap melanggar aturan. 

"Divisi Propam harus berani menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran," ucap Adies Kadir yang juga Ketua Umum MKGR.

Terkait dengan pernyataan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Fredy Sambo, yang secara terbuka meminta maaf kepada Kapolri, Adies Kadir menilai sebagai hal yang wajar. Hal itu adalah sebuah bentuk pertanggungjawaban kepada atasan.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Fredy Sambo mengakui selama ini masih ada peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota. Dari data Propam Polri, pada 2020 tercatat ada 3304 pelanggaran disiplin, 2081 pelanggaran KEPP dan 1024 pelanggaran pidana.

"Meminta maaf apabila memang terjadi kesalahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian adalah hal yang wajar. Hal-hal baru seperti ini yang membuat Divisi Propam Polri di bawah saudara Irjen Fredy Sambo sangat membanggakan. Semoga ini bisa membuat Polri lebih baik lagi dan betul-betul menjadi pengayom masyarakat keseluruhan," ungkap Adies Kadir.

Komentar