Jumat, 26 April 2024 | 12:08
NEWS

21.939 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN Tahun 2020

21.939 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN Tahun 2020
Ilustrasi. (Fin)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan penyelenggara negara yang masuk katagori Wajib Lapor (WL) segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2020.

Batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 telah berakhir pada 31 Maret 2021.

"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN masih terdapat 21.939 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Untuk bidang eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 WL. Bidang legislatif yaitu 84,84 persen dari total 20.094 WL. Sementara dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 WL. 

"Dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen," tutur Ipi.

KPK juga mencatat, per 31 Maret 2021, terdapat 762 instansi dari total 1404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. 

"Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," kata Ipi.

Ipi menjelaskan, pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat lima penyelenggara negara yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN. Di tingkat pemerintah daerah, dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan wali kota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional. 

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan terlambat lapor," tandas Ipi.

Adapun, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Komentar