Sabtu, 27 April 2024 | 12:24
NEWS

Perintah Kapolri, Media Dilarang Siarkan Tindakan Polisi yang Berbau Kekerasan

Perintah Kapolri, Media Dilarang Siarkan Tindakan Polisi yang Berbau Kekerasan
Ilustrasi. (Dok. Antara)

ASKARA - Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram tentang ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan.

Di dalam telegram itu terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya ialah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM/ 3.4.5/2021 ditandatangani oleh Kepala Divhumas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.

Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan isi telegram tersebut. Di mana, telegram ditujukan kepada kepala polda dan kepala bidang humas di seluruh Indonesia.

Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya telegram itu untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Brigjen Rusdi, Selasa (6/4).

Berikut 11 poin dalam telegram tersebut:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual
6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten
11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Komentar