Senin, 06 Mei 2024 | 04:47
NEWS

Polda Jateng Luncurkan Aplikasi Senpi Online, Pemilik Senpi Wajib Punya

Polda Jateng Luncurkan Aplikasi Senpi Online, Pemilik Senpi Wajib Punya
Peluncuran Aplikasi Senpi Online di Polda Jateng (Dok Istimewa)

ASKARA - Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api (senpi), Ditintelkam Polda Jateng membuat aplikasi senpi online untuk seluruh masyarakat pemegang senpi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahamd Luthfi langsung memimpin launching aplikasi tersebut, Selasa (6/4).

Aplikasi ini sebagai respons Ditintelkam Polda Jawa Tengah terkait tren kenaikan penyalahgunaan senjata api yang dipegang masyarakat. Aplikasi Senpi Online ini bisa diunduh di App Playstore.

Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi mengatakan, senpi memiliki 3 golongan yaitu senpi untuk bela diri, senpi untuk olahraga dan instansi terkait pengguna senjata api.

Di dalam aplikasi tersebut, lanjutnya terdapat nama pemilik senpi, nomor registrasi senpi, alamat pemilik senpi dan masa berlaku surat izin penggunaan senpi tersebut.

"Nah, ini kalau surat izin sudah hampir habis, kita bisa memberi peringatan melalui notifikasi atau pesan pada pemilik senjata api bahwa surat izin yang bersangkutan satu bulan ke depan sudah habis dan harus diurus perpanjangan surat izin itu," terang Wiyoto.

Saat ini, pihaknya sudah bekerja sama dengan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat penguna senjata api di luar TNI-Polri agar mengunduh aplikasi tersebut supaya bisa diawasi penggunaannya.

"Kaitan masalah izin senpi ini sering terlupakan padahal kalau izin sudah habis itu pelanggaran," tutur Wiyoto.

Diharapkan, dengan adanya aplikasi ini penggunaan senjata api non organik TNI-Polri bisa ditingkatkan pengawasannya.

Komentar