Pengacara Muda Diciduk di Senen, Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba

ASKARA – Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi usai terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4). Dari hasil pemeriksaan, S kedapatan membawa senjata api ilegal dan sejumlah narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai gerak-gerik S. Sopir tersebut kemudian melaporkannya ke petugas di lokasi.
"Anggota langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku tanpa izin resmi," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025).
Tak hanya itu, pemeriksaan di kendaraan S menemukan senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip sabu, satu klip ganja, pipet, sembilan tablet obat keras, serta enam unit ponsel.
Tes urine yang dilakukan menyatakan S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan mengandung benzodiazepine.
"Ini pelanggaran berat. Kepemilikan senjata api tanpa izin dan penyalahgunaan narkoba jelas mengancam keamanan publik," tegas Susatyo.
Atas kasus ini, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dijerat pasal-pasal dalam UU Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan dan denda hingga Rp8 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, penggeledahan di rumah S tidak menemukan tambahan senjata api.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan berkas perkaranya tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.
Polisi masih terus mendalami apakah S terlibat dalam jaringan peredaran senjata api ilegal dan narkotika.
Komentar