Selasa, 21 Juli 2026 | 23:07
NEWS

KPK Temukan Rp2,8 M dan Senpi Saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

KPK Temukan Rp2,8 M dan Senpi Saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
KPK amankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan senpi dari rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (Dok KPK)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan KPK dengan pihak kepolisian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa senjata yang ditemukan terdiri dari satu pistol Baretta dengan 7 butir peluru, dan satu senapan angin dengan dua paket amunisi jenis air gun.

Selain senjata dan uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang dari rumah Topan Ginting di perumahan Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan. Dari pantauan di lokasi, Rabu sore, penyidik membawa tiga koper, dua kardus, dan satu tas berisi barang bukti hasil penggeledahan. Proses pengangkutan barang dilakukan sekitar pukul 16.40 WIB dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.

Rumah Topan yang digeledah merupakan bangunan dua lantai bernuansa hitam, abu-abu, dan putih, berada di Cluster Topaz Nomor 212 A. Saat penggeledahan, rumah dalam kondisi terkunci sehingga KPK mendatangkan tukang kunci untuk membuka paksa pintu dengan disaksikan kepala lingkungan setempat.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus korupsi proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Topan Ginting diduga mengatur proses lelang proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu demi meraup keuntungan pribadi. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Kamis malam (26/6/2025), yang menjadi awal terbongkarnya kasus ini.

Selain rumah pribadi Topan, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis serta sebuah rumah lain di Jalan Busi, Medan.

Penyidikan masih berlanjut dan KPK belum memberikan keterangan detail mengenai peran masing-masing tersangka. Adapun kepemilikan senjata api yang ditemukan masih akan didalami dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

 

 

Komentar