Perbakin Tak Pernah Keluarkan Kartu Anggota Atas Nama Pengemudi yang Todongkan Senjata
ASKARA - Pihak kepolisian langsung meminta konfirmasi dari Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) terkait kartu anggota Perbakin atas nama MFA, pengemudi yang viral lantaran menodongkan senjata kepada wanita di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4) dinihari.
Polisi telah menangkap yang bersangkutan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Polda Metro Jaya, mulai Sabtu (3/4) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Perbakin tidak pernah menerbitkan kartu anggota untuk pengemudi berinisial MFA tersebut.
"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan," kata Yusri saat ditemui di Gereja Katedral, Jakarta, Sabtu malam (3/4).
Polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan senjata air soft gun secara ilegal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951," kata Yusri.
Dia juga menambahkan bahwa saat ini tersangka MFA telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini," tambahnya.
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial lantaran menodongkan senjata kepada wanita yang menumpang sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit Jakarta Timur pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala.
Kemudian kendaraan MFA menyenggol sepeda motor. Namun pelaku mengeluarkan senjata api dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.
Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut. Namun pelaku melarikan diri.
Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. (ant/jpnn)
Komentar