Sabtu, 20 April 2024 | 17:49
OPINI

Kemenkumham Tolak Sahkan Pengurus Demokrat Hasil KLB, Tapi

Kemenkumham Tolak Sahkan Pengurus Demokrat Hasil KLB, Tapi
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto)

SEBAGAIMANA telah diperkirakan sebelumnya bahwa pemerintah melalui Kemenkumham menyatakan menolak untuk mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit, Deli Serdang.  

Tidaklah mengejutkan karena memang sejak awal sudah diperkirakan pemerintah tidaklah mungkin mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit karena tidak ada celah hukum sedikit pun. Selain akan bertentangan dengan keputusan Kemenkumham sebelumnya yang telah mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres 2020 di bawah ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebaliknya, kepengurusan Partai Demokrat di bawah AHY jangan gembira dulu. Pengurus Partai Demokrat di bawah Moeldoko bisa saja mengajukan gugatan ke PTUN. 

Bilamana gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan (PTUN) maka secara hukum kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit menjadi sah. Tetapi yang mengesahkan bukanlah pemerintah melainkan oleh pengadilan. Sementara pengadilan sebagai bagian dari cabang kekuasaan yudikatif berada di luar pengaruh pemerintah sebagai kekuasaan eksekutif. Alasannya pemerintah tidak bisa ikut campur (intervensi) ke dalam bidang yudikatif (pengadilan).

Menunjuk pada uraian di atas diimbau kepada kekuasaan yudikatif, dalam hal ini, Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya agar menolak dijadikan bumper. Karena jika dugaan di atas menjadi kenyataan maka yang akan menjadi sorotan rakyat adalah pengadilan (yudikatif).

Sedangkan kepada pengurus Partai Demokrat di bawah AHY agar bersiap-siap menjalani proses panjang di pengadilan. Apalagi seandainya putusan pengadilan yang secara hukum mengakibatkan sahnya kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

31 Maret 2021

Muchyar Yara
(Praktisi hukum dan pengamat politik)

Komentar