Rabu, 17 Juni 2026 | 20:50
NEWS

Kemendikbud Naikkan Dana Bantuan KIP Kuliah 2021, Segini Besarannya

Kemendikbud Naikkan Dana Bantuan KIP Kuliah 2021, Segini Besarannya
Ilustrasi. (Shutterstock)

ASKARA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi menganggarkan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021 sebesar Rp 2,5 triliun atau naik nyaris dua kali lipat dari anggaran KIP Kuliah tahun 2020 sebesar Rp 1,3 triliun.

Hal tersebut disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Program Merdeka Belajar Episode Kesembilan secara virtual, Jumat (26/3).

Dalam kebijakan KIP Kuliah tersebut, para calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap dapat mendaftar dan menikmati layanan pendidikan di perguruan tinggi. 

"Jika dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah mereka akan digratiskan dari biaya kuliah. Bahkan akan mendapatkan biaya hidup juga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," ujar Nadiem.

Tujuan menghadirkan KIP Kuliah adalah untuk mobilitas sosial. Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar masuk kepegerguruan tinggi terbaik.

Berikut bantuan pendidikan pada KIP Kuliah 2021 yang disesuaikan dengan program studi:

1. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi maksimal Rp 12 juta per semester
2. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi maksimal Rp 4 juta per semester
3. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi maksimal Rp 2,4 juta per semester

Adapun, rincian biaya hidup mahasiswa penerima KIP 2021 adalah:

1. Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
2. Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
3. Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
4. Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
5. Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Namun demikian, Kemendikbud menetapkan enam kriteria dalam mengukur keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah.

1. Calon penerima KIP Kuliah harus bisa membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial 
5. Mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan katagori empat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS)
6. Jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. 

"Kondisi tidak mampu secara ekonomi tersebut harus dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu," jelas Nadiem.

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara daring melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Playstore. 

Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya.

Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi. 

Dalam pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). 

Pendaftar KIP Kuliah juga harus memiliki posel (email) yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN. (industry)

Komentar