Rabu, 24 April 2024 | 14:15
NEWS

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Ilustrasi. (Dok. MI)

ASKARA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem pembayaran tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. 

Pemilik kendaraan akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan. Kemudian, dalam surat itu akan ada tanda kesalahaan para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

"Di dalam surat itu ada foto, keterangan waktu, tempat, pelanggaran apa dan dendanya berapa," ujar Kombes Sambodo di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).

Setelah mendapat surat itu, pelanggar bisa mengonfirmasi dengan memindai bercode yang tercantum di surat dan menerima SMS rekening virtual account. Kewajiban pelanggar adalah harus membayar denda ke nomor rekening virtual account yang telah tercantum. Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM. 

Lebih lanjut, Kombes Sambodo menegaskan jika pelanggar tidak membayar denda tersebut maka STNK akan diblokir. Nantinya, denda itu akan dimasukkan ke dalam pajak tahunan STNK. 

"Ketika yang bersangkutan bayar pajak maka denda blokir akan dimasukkan ke dalam pembayaran pajak," katanya.

Disingung berapa denda bagi pelanggar, Kombes Sambodo hanya mengatakan tergantung dari kesalahan.

"Tergantung pelanggarannya apa. Ada Rp 500 ribu, ada juga Rp 250 ribu," pungkasnya. (jpnn)

Komentar