Jumat, 26 April 2024 | 23:12
NEWS

Pakar Hukum: Kepengurusan DPP Partai Demokrat yang Sah Diuji di Pengadilan

Pakar Hukum: Kepengurusan DPP Partai Demokrat yang Sah Diuji di Pengadilan
Agus Harimurti Yudhoyono (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Kementerian Hukum dan HAM diminta segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025. 

Namun dengan syarat, kelengkapan dokumen penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara telah terpenuhi.

“Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025,” kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo dalam keterangannya, Minggu (21/3). 

Menurut Laksanto, keputusan itu diperlukan agar ada kepastian hukum bagi kedua pihak di internal Partai Demokrat yang berkonflik. 

Dengan adanya kepastian hukum maka posisi masing-masing sudah jelas sehingga secara umum mendukung stabilitas politik nasional.

Laksanto menjelaskan, keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan. 

Selain itu dokumen Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 juga dapat diuji kebenarannya. 

Laksanto menegaskan, pengadilan adalah sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan. 

“Dasar hukum Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) dan kebenaran dan/atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan,” ujarnya. 

Pada kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. 

Dia mengatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham. 

Yasonna mengatakan pihaknya sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Dirjen AHU juga sudah mengirimkan surat kepada pihak Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya pada Jumat (19/3).

"Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," ujar Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3). (jpnn)

Komentar