Kamis, 28 September 2023 | 11:58
NEWS

Ayah Kandung Pukul Anak Usia 7 Bulan di Depok, Polisi Langsung Bergerak

Ayah Kandung Pukul Anak Usia 7 Bulan di Depok, Polisi Langsung Bergerak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Dok Pixabay)

ASKARA - Laporan kekerasan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Depok, Jawa Barat langsung ditindaklanjuti polisi.

Kini, sang ayah dalam pengejaran pihak kepolisian. Peristiwa itu terjadi di kediamannya Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menyebut kasus yang termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut dilaporkan oleh istri pelaku berinisial SN (31).

Menurut Bayu, penganiayaan ini diketahui oleh SN sepulang kerja. Sang ibu melihat ada luka lebam pada wajahnya atau tepat di dekat mata bagian kanan.

"Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku. Alasannya, anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul," ungkap AKBP Bayu, Selasa (16/3).

Saat ini, kata Bayu, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi juga menyesalkan kasus kekerasan terhadap anak ini baru dilaporkan dua hari setelah kejadian yang memungkinkan pelaku kabur.

"Saat anggota mendatangi kediaman SN, pelaku telah melarikan diri dan kami melakukan pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat. Adapun ancamannya hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (pmjnews)

Komentar