KLB Partai Demokrat Dinilai Tidak Sah, Mantan Politisi Golkar Ragukan Disahkan Pemerintah
ASKARA - Partai Demokrat masih diguncang permasalahan menyusul upaya pengambilan kepemimpinan oleh pihak internal dan eksternal melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muchyar Yara menilai, penyelenggaraan KLB Demokrat tidak lantaran mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2001-2005.
Sebab, pemerintah hingga kini masih menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Pengakuan itu merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
"Jelas tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam AD/ART 2020," ujar Muchyar Yara dalam keterangannya, Minggu (14/3).
Dia menyebutkan bahkan rangkaian hajatan Partai Demokrat yang diklaim segelintir pihak di Deli Serdang itu tidak sah. Juga penetapan ketua umum periode 2021-2025 versi KLB.
"Jadi dari awalnya KLB tersebut tidak sah, sehingga acara-acara berikutnya juga tidak sah. Termasuk penetapan kembali ke AD/ART 2005 dan pemilihan ketua umum baru tidak sah," tutur Muchyar.
Anggapannya pemerintah tidak akan mengesahkan keputusan KLB Partai Demokrat yang dinilai tidak sah.
"Jadi akan sangat janggal jika Kemenkum HAM kemudian mengesahkan hasil KLB PD di Sibolangit yang jelas sekali tidak sah," cetusnya.
Sebelumnya, beberapa mantan kader Partai Demokrat menggelar KLB di Hotel The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat (5/3).
Kongres tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Komentar