Senin, 06 Mei 2024 | 19:36
NEWS

Ternyata, Pelaku Penabrak Pesepeda di Bundaran HI dalam Kondisi Sadar

Ternyata, Pelaku Penabrak Pesepeda di Bundaran HI dalam Kondisi Sadar
Mobil Mercy tabrak pesepeda (Dok Twitter)

ASKARA - Pengemudi mobil Mercy berinisial MDA (19) yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjalani tes urine. Hasilnya MDA dinyatakan negatif narkotika. 

"Hasil pemeriksaan urine tersangka negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (14/3).

Dengan keluarnya hasil tes urine tersebut, dipastikan pelaku menabrak korban dalam kondisi sadar. 

MDA dibekuk polisi di kediamannya, Bintaro, Jakarta Selatan lantaran kabur usai menabrak korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku takut sehingga memilih kabur setelah menabrak korban. Fahri mengatakan, MDA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, MDA dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp75 juta. 

Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi bahwa pelaku sudah resmi menyandang status tersangka. Identitas DA sendiri berhasil diungkap berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian.

"Status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Subdit Gakkum, Sabtu (13/3). 

Komentar