Jumat, 14 Februari 2025 | 22:27
NEWS

Sah Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy B 1728 SAQ Ditahan 20 Hari

Sah Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy B 1728 SAQ Ditahan 20 Hari
(Twitter/TMCPoldaMetro)

ASKARA - Pengendara mobil Mercy berinisial DA (19) yang menabrak pesepeda di Bundaran HI Jakarta Pusat pada Jumat (13/3) resmi menyandang status tersangka.

Polisi mengamankan pelaku tabrak lari tersebut di kediamannya di Bintaro tadi malam. Identitas DA sendiri berhasil diungkap berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian.

"Status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Subdit Gakkum, Sabtu (13/3).

Kombes Sambodo menjelaskan, kronologi tabrak lari tersebut berawal sedan Mercy berpindah ke lajur kiri di dekat Pos Polisi Bundaran HI, namun tiba-tiba menabrak pesepeda yang berjalan searah.

"Kronologi kejadian, pada saat kendaraan Mercy B 1728 SAQ yang dikemudikan oleh saudara MDA melaju dari utara ke selatan. Sampai di Jalan MH Thamrin di TKP diduga berpindah lajur ke kiri dan akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh saudara Ivan Christopher yang berjalan searah di sebelah kiri," terangnya.

Pelaku kemudian menyerempet sepada dan mobil yang dikendarai DA melindas korban sehingga mengalami luka berat patah tulang rusuk.

"Kemudian pengendara sepeda jatuh terlindas roda kiri Mercy. Akibatnya korban atas nama Ivan mengalami luka berat. Ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit," jelas Kombes Sambodo.

Kombes Sambodo menambahkan bahwa tersangka adalah mahasiswa sedangkan korban seorang pegawai swasta. 

"Mahasiswa. Jadi tersangka berumur 19 tahun, kelahiran 2001," tandasnya.

Komentar