Senin, 06 Mei 2024 | 07:23
NEWS

Honorer K2 Sudah Dites Lewat Pengabdian, Saatnya Menjadi PNS

Honorer K2 Sudah Dites Lewat Pengabdian, Saatnya Menjadi PNS
Ilustrasi. (Dok. Jpnn)

ASKARA - Honorer K2 yang tersisa sekitar 392 ribu kini menuntut diangkat menjadi PNS. 

Bagi mereka, status paling layak bagi mereka adalah PNS, bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Kami sisa honorer K2 dari berbagai lintas instansi meminta hak kami diangkat PNS. PPPK bukan status yang kami inginkan karena  formasinya hanya untuk jabatan fungsional tertentu dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan," kata Nunik Nugroho, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Pusat, Senin (8/7). 

Dia menilai, kebijakan pemerintah yang membuka formasi terbesar bagi guru PPPK tidak memenuhi unsur keadilan. Sebab, ada tenaga kependidikan yang juga berperan dalam kegiatan belajar mengajar. Bila pemerintah beralasan menyelesaikan tenaga kependidikan setelah guru honorer, sudah banyak yang pensiun. 

"Kami tenaga kependidikan dan teknis lainnya terutama yang sudah usia kritis ya matilah karena kesempatan itu dipupus pemerintah sendiri. Tidak ada kesempatan juga penghargaan atas pengabdian kami," ujar Nunik Nugroho.

Untuk memperjuangkan nasib, lanjut Nunik yang juga koordinator daerah PHK2I Kabupaten Magelang, mereka menyampaikan aspirasi lewat media dan medsos. Barangkali pemerintah terketuk hatinya dan mau memerhatikan tenaga kependidikan dan teknis lainnya. 

Bagi Nunik dan kawan-kawannya, pemerintah sudah seharusnya menerbitkan Keppres pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tanpa tes. Honorer K2 sudah dites belasan hingga puluhan tahun lewat pengabdian dengan upah seadanya.

"Ini teman-teman terus menyuarakan di medsos kalau honorer K2 telah teruji dengan bukti pengabdian kepada negara. Kami tinggal menunggu niat baik pemerintah. Angkat kami menjadi PNS lewat keppres," tegas Nunik Nugroho. (jpnn)

Komentar