Rabu, 17 April 2024 | 06:47
NEWS

Tidak Ada Masalah Hukum, Pengurus Demokrat yang Terdaftar Masih Kubu AHY

Tidak Ada Masalah Hukum, Pengurus Demokrat yang Terdaftar Masih Kubu AHY
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)

ASKARA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah masih menganggap kepengurusan Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

"Pengurusnya (Demokrat) yang resmi di kantor pemerintah adalah AHY, putera Susilo Bambang Yudhoyono," kata Mahfud MD dalam keterangan video, Sabtu (6/3).

Sementara, terkait Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum belum bisa dinilai sah atau tidak. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM belum mendapat laporan resmi hasil KLB tersebut. 

"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," ujar Mahfud MD.
 
Dia menjelaskan, tidak ada yang namanya kasus KLB Demokrat karena bila ada mestinya pemberitahuan resmi sebagai KLB. Meski pemerintah sendiri tidak bisa menghalangi penyelenggaraan acara tersebut.
 
"Pengurusnya siapa, sehingga yang ada misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," jelas Mahfud MD.
 
Menurutnya, apa yang terjadi di Sibolangit, Deli Serdang pada Jumat kemarin (5/3) hanyalah acara kumpul-kumpul kader Demokrat. Pemerintah tidak bisa menghalangi acara pertemuan kader yang disebut oleh Jhonny Allen dan lainnya sebagai KLB Demokrat.

"Selama kegiatan tersebut tak dilarang menyalahi ketentuan hukum dari mulai tempat hingga kegiatan yang dilakukan. Itu bukan di Istana Negara, artinya tidak langgar larangan tertentu, bukan di tempat ibadah, sekolah dan lain-lain," ujar Mahfud MD.

Dia menambahkan, bila ada masalah internal partai seperti itu, pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.
 
"Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah, tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," tandas Mahfud MD.

KLB Demokrat di Deli Serdang sendiri memutuskan kepemimpinan AHY demisioner. Sebagai pengganti, mereka menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum yang baru untuk periode 2021-2026.

Komentar