Rabu, 24 April 2024 | 12:51
OPINI

Jika Moeldoko Cs Menggugat ke PTUN Bakal Jadi Peristiwa Menarik

Jika Moeldoko Cs Menggugat ke PTUN Bakal Jadi Peristiwa Menarik
Ilustrasi. (Istockphoto)

SEBAGAIMANA dimuat pada beberapa media online, ketua Departemen Komunikasi Partai Demokrat versi KLB Sibolangit menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN sehubungan dengan penetapan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Apabila rencana ini dilaksanakan maka akan menjadi peristiwa yang sangat menarik dari sudut ketatanegaraan di Indonesia.

Berbeda pada sistem pemerintahan parlementer, maka pada sistem pemerintahan presidensil, menteri bukanlah subjek hukum. Menteri tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya baik secara politik maupun hukum sepanjang menyangkut kebijakannya ataupun keputusannya karena menteri hanyalah pembantu presiden. Yang bertanggung jawab adalah presiden selaku kepala pemerintahan. Hal ini juga dipertegas dalam pidato Presiden Jokowi ketika melantik para menterinya beberapa waktu yang lalu "bahwa menteri tidak mempunyai visi dan misi sendiri, yang ada adalah visi dan misi presiden."

Dengan demikian, ketetapan Menkumham yang menolak mengesahkan pengurus Partai Demokrat versi KLB (dengan ketumnya Moeldoko) adalah merupakan penetapan presiden yang didelegasikan kepada Menkumham sesuai dengan tupoksinya, sehingga gugatan terhadap ketetapan Menkumham oleh Partai Demokrat versi KLB secara hukum adalah juga berarti gugatan kepada presiden.

Gugatan Partai Demokrat versi KLB itu tentunya akan ditandatangani oleh Moeldoko (selaku ketua umum) atau orang lain yang diberikan kuasa olehnya. Karena yang berhak mewakili partai ke luar atau ke dalam adalah ketua umum. Keadaan akan bertambah kacau seandainya gugatan Moeldoko Cs dikabulkan/dimenangkan oleh PTUN yang berarti penetapan penolakan mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB dinilai salah menurut hukum oleh pengadilan. 

Semoga presiden tidak menyikapi kemungkinan gugatan hukum di atas dengan "happy-happy saja" karena hal itu menandakan ketidakpahaman terhadap kedudukannya sebagai presiden di dalam ketatanegaraan menurut UUD 1945.

Sebagai penutup diharapkan semoga Moeldoko Cs dapat menerima penolakan oleh menkumham termaksud sebagai penetapan yang dikeluarkan oleh presiden sendiri. Serta memikirkan secara matang rencananya mengajukan gugatan ke PTUN dan disarankan sebelumnya sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan para ahli hukum tata negara

01 April 2021

Muchyar Yara
(Mantan Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia)

Komentar