Kejagung Blokir 2323 Sertifikat Tanah Milik Tersangka Korupsi Asabri
ASKARA - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejaksaan Agung menyita dan memblokir aset-aset tanah milik tujuh dari sembilan tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemblokiran ini bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan para tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3).
Berdasarkan data yang disampaikan Leonard, total aset tanah tersangka korupsi Asabri yang disita berupa sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (HGB) sebanyak 2323 bidang/persil. Ribuan aset tanah itu disita dari tujuh tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Ketujuh tersangka itu adalah Sonny Widjaja (SW), Bachtiar Effendi (BE), Hari Setiono (HS), Ilham W Siregar (IWS), Lukman Purnomosidi (LP), Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Adam Rachmat Damiri (ARD).
"Beberapa aset tanah persil yang disita sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota setempat," kata Leonard.
Jumlah aset tanah terbanyak yang diblokir oleh penyidik adalah milik tersangka Benny Tjokrosaputro sebanyak 2223 bidang yang tersebar di tiga kabupaten. Berikutnya aset tanah milik tersangka Sonny Widjaja ada 18 bidang yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Kemudian aset milik tersangka Lukman Purnomosidi di delapan kabupaten/kota yang diblokir totalnya 54 bidang dalam bentuk SHM dan HGB.
Aset dari tersangka Adam Rachmat Damiri yang diblokir di lima kabupaten/kota sebanyak 13 bidang tanah dalam bentuk SHM dan HGB. Aset tersangka Ilham W Siregar yang diblokir berada di tiga kabupaten/kota berjumlah 12 bidang/pensil. Selanjutnya aset milik tersangka Heri Setiono berada di Kota Depok sebanyak satu bidang/persil berupa SHM. Terakhir, aset milik tersangka Bachtiar Effendi yang diblokir berada di Kabupaten Bekasi sebanyak dua bidang/persil berupa SHM.
Sehari sebelumnya, Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat dan perusahaan milik para tersangka dan melakukan penyegelan serta penyitaan.
Diketahui, kasus korupsi Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. (jpnn)
Komentar