Kamis, 25 April 2024 | 17:18
NEWS

Polisi Bakal Hentikan Kasus 6 Laskar FPI

Polisi Bakal Hentikan Kasus 6 Laskar FPI
Bareskrim Polri (Dok Merdeka.com)

ASKARA - Badan Reserse Kriminal Polri akan menghentikan kasus 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dalam insiden penembakan dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Bahkan Bareskrim Polri bakal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus 6 laskar yang menjadi tersangka dalam peristiwa penembakan anggota Polri. Penghentian penyidikan lantaran para tersangka sudah meninggal dunia.

"Ya, nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Agus menuturkan, pihaknya menjadikan enam laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka merupakan pertanggungjawaban terhadap hukum.

"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," tuturnya.

Enam Laskar yang mengawal Habib Rizieq Shihab meninggal ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas. Kini polisi menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu sebagai tersangka. 

Komentar