Rabu, 22 Juli 2026 | 05:09
NEWS

Diduga Diusir dan Dicemarkan, AIT Lapor Bareskrim Polri

Diduga Diusir dan Dicemarkan, AIT Lapor Bareskrim Polri
Ahmad Iskandar Tanjung melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilainya merugikan diri dan keluarganya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025). (Dok Erfan)

ASKARA – Ahmad Iskandar Tanjung melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilainya merugikan diri dan keluarganya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025). 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengusiran, pencemaran nama baik, provokasi, hingga diskriminasi berbasis ras dan etnis.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Iskandar Tanjung saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang. Ia menyebut datang langsung dari Provinsi Kepulauan Riau untuk melaporkan sejumlah peristiwa yang menurutnya telah menimbulkan tekanan psikologis terhadap istri, anak, dan keluarga besarnya.

Ahmad mengungkapkan, dirinya dituding melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Tuduhan itu disebarkan secara terbuka melalui narasi dan video dengan menyebut inisial “AIT”, yang ia tegaskan merujuk kepada dirinya.

Ia mengaku heran karena hingga saat ini belum pernah mendapat panggilan atau pemeriksaan dari Polres Karimun terkait dugaan tersebut. Namun, sebelum adanya proses hukum, sekelompok orang justru mendatangi tempat tinggalnya di Kabupaten Karimun dan menuntut agar dirinya diusir.

Dalam laporannya, Ahmad mengaku memiliki sejumlah bukti berupa rekaman video, termasuk video seorang pria yang mengaku menerima uang sebesar Rp150.000 untuk melakukan pengusiran, serta video konferensi pers yang membantah seluruh tudingan terhadap dirinya.

Menurut Ahmad, tindakan tersebut telah berdampak serius pada kondisi psikologis keluarganya. Ia menilai intimidasi yang dialami telah melampaui batas kewajaran sebagai warga negara.

Dalam pengaduannya ke Bareskrim Polri, Ahmad mencantumkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, serta pasal terkait ujaran kebencian dan diskriminasi SARA.

Ahmad menegaskan laporan tersebut merupakan laporan pribadi. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan aktor tertentu yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Usaha Pelabuhan dan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah, meski hal itu masih bersifat dugaan awal.

Selain ke Bareskrim Polri, Ahmad menyatakan akan melanjutkan pengaduan ke Komnas HAM, Istana Presiden, Komisi III DPR RI, Polda Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

 

 

Komentar