Kamis, 11 Juni 2026 | 01:53
NEWS

Jakarta Keluar dari Zona Merah Covid-19, Begini Penjelasan Wagub

Jakarta Keluar dari Zona Merah Covid-19, Begini Penjelasan Wagub
Ilustrasi Zona Merah Covid-19 (Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta)

ASKARA - DKI Jakarta berhasil keluar dari zona merah atau zona risiko tinggi Covid-19.

Keluarnya Jakarta dari zona merah itu tergambar dalam perkembangan peta risiko per 21 Februari 2021 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19. 

Peta zona risiko tersebut dipublikasikan melalui situs covid19.go.id dan diperbarui secara mingguan.

Keberhasilan itu langsung disyukuri Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, hasil tersebut dapat dicapai berkat kerja sama seluruh pihak.
 
"Kita bersyukur, semua ini berkat kerja sama yang baik antara pusat dengan pemerintah daerah, dengan daerah penyangga," ujar Ahmad Riza Patria, Rabu (3/3). 
 
Menurut dia, kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan tak kalah penting dalam pencapaian tersebut. 

"Kerja sama masyarakat dan pemerintah sehingga Jakarta bisa keluar dari zona merah sangat diapresiasi," katanya.

Ahmad Riza menyebut, peningkatan kualitas penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dapat terlihat dari sejumlah parameter. 

Salah satunya, angka kesembuhan di Jakarta mencapai 96 persen dan angka kematian tertahan di 1,6 persen.
 
"Bahkan, angka okupansi rumah sakit turun terus. Sudah 63 persen untuk tempat tidur isolasi dan 66 persen untuk ICU," jelas Riza.
 
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut tersisa 16 kabupaten dan kota yang berstatus zona merah per 21 Februari 2021. 

Komentar