PBHI Kecam Istilah 'Londo Ireng' Presiden, Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat
ASKARA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang mengkritik pemerintah sebagai "londo ireng" dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026). Menurut PBHI, pernyataan tersebut merupakan bentuk stigmatisasi terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik.
Dalam siaran pers yang diterima Askara, Sabtu (25/7/2026), PBHI menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
PBHI menilai, sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia tidak hanya berkewajiban menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga menciptakan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, intimidasi, maupun ancaman. Kewajiban tersebut, menurut PBHI, melekat pada seluruh organ negara, terutama Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, mengatakan penggunaan istilah yang mendiskreditkan kelompok pengkritik bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia. PBHI berpandangan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi, bukan bentuk permusuhan terhadap negara maupun pemerintah.
PBHI juga menilai pelabelan "londo ireng" terhadap wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, maupun warga yang menyampaikan kritik berpotensi mendelegitimasi partisipasi publik. Menurut organisasi tersebut, narasi semacam itu dapat membangun dikotomi antara pemerintah dan masyarakat, seolah-olah kritik identik dengan pengkhianatan, padahal pengawasan terhadap kekuasaan merupakan salah satu wujud loyalitas warga dalam negara demokrasi.
Lebih lanjut, PBHI menyatakan pembatasan kebebasan berekspresi tidak selalu dilakukan melalui kriminalisasi atau tindakan represif, tetapi juga dapat terjadi melalui penggunaan stigma, pelabelan, delegitimasi, dan retorika yang merendahkan para pengkritik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang sipil (shrinking civic space) dan mendorong kemunduran demokrasi (regressive democracy).
Atas dasar itu, PBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan penggunaan retorika yang dinilai menghina dan memberi stigma kepada para pengkritik pemerintah. Organisasi tersebut meminta Presiden merespons kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk partisipasi warga negara, serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers PBHI. Hingga berita ini diturunkan, Askara belum memperoleh tanggapan dari pihak Istana Presiden terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan PBHI.

Komentar