Kamis, 04 Juni 2026 | 08:21
NEWS

Mafia Tanah Ketar-Ketir, Polda Metro Jaya dan Kementerian ATR Sudah Bergerak

Mafia Tanah Ketar-Ketir, Polda Metro Jaya dan Kementerian ATR Sudah Bergerak
Ilustrasi mafia tanah (Dok Pixabay)

ASKARA - Polda Metro Jaya bersama pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pertemuan membahas persoalan mafia tanah, Rabu (3/3).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, tujuan pertemuan tersebut membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah.

"Kami melaksanakan rapat koordinasi teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah," kata Fadil di Jakarta, Rabu (3/3).

Penyidik bersama Kementerian ATR salah satunya membahas upaya menyelesaikan beberapa perkara yang belum rampung. Dari rapat koordinasi itu akan dibuat semacam target untuk dituntaskan bersama-sama.

"Kami ingin membela pemilik tanah yang sah. Target hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," tutur Fadil.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto mencatat telah menangani sebanyak 180 kasus mafia tanah sejak bekerja sama dengan Polda Metro Jaya tahun 2018 lalu. 

"Ada yang sudah maju ke pengadilan, sudah P21, ada yang sudah penetapan tersangka, dan tindak lanjut dari apa yang kita laksanakan bersama Polda, hasilnya itu menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan," beber Bagus.

Dia menambahkan, kesimpulan dari rapat koordinasi bersama Polda Metro Jaya akan dijadikan sebagai bahan dalam hal administrasi pertanahan. Misalnya ketika pemalsuan data tanah, pemalsuan atas hak, yang kemudian menuju sampai hal lain.

"Secara materil pidana itu di luar kewenangan kita, maka kita bekerja sama dengan Polri, Polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," tandasnya.

Komentar