Habiskan Dana Covid-19 untuk Judi, Oknum Kades Ini Terancam Hukuman Mati
ASKARA - Bukannya menyalurkan bantuan untuk meringankan beban warga dari pandemi Covid-19, seorang oknum kepala desa di Musi Rawas, Sumatra Selatan justru menggunakan dana Covid-19 untuk bermain judi.
Oknum kepala desa berinisial AKR (43) itu terancam hukuman mati lantaran menggunakan dana bantuan sosial untuk warga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, menuntut hukuman mati kepada AKR dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3) lalu.
Dikatakan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," katanya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Selanjutnya, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Namun demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. (pmjnews)

Komentar