Jumat, 26 April 2024 | 05:43
NEWS

Sudah Ada 8 Tersangka Karhutla di Kalbar

Sudah Ada 8 Tersangka Karhutla di Kalbar
Anggota Polda Kalbar memadamkan karhutla yang terjadi di awal 2021. (Antara/Ist)

ASKARA - Polda Kalimantan Barat sudah menetapkan delapan orang tersangka dari tujuh laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan, tujuh kasus karhutla itu ditangani sejak Januari hingga Februari 2021. 

"Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," katanya, Selasa (2/3). 

Menurut Kombes Donny, tujuh kasus yang terungkap itu ada di beberapa polres di Kalbar. Terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus dan polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus. Dia memerinci, kedelapan pelaku yang ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu, Kabupaten Mempawah tiga, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu.

"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare," katanya.

Kombes Donny menyampaikan, untuk korporasi, tim dari Ditreskrimkus Polda Kalbar saat ini sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Menurutnya, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan. 

"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan, telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. 

"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," katanya. 

Sutarmidji menegaskan bahwa akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla. 

"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," jelasnya.

Dalam hal ini, pihak yang berwenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut adalah Satpol PP setiap wilayah masing-masing. (jpnn)

Komentar