Kamis, 25 April 2024 | 20:46
NEWS

Ketum PBNU: Kita Sangat Tidak Setuju dengan Perpres Investasi Miras

Ketum PBNU: Kita Sangat Tidak Setuju dengan Perpres Investasi Miras
Ilustrasi miras. (Dok. Antara)

ASKARA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menolak pembukaan investasi minuman keras melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah melarang peredaran miras karena sudah ada larangan dari agama. Namun, justru pemerintah membuka investasi untuk industri miras.

"Ar-ridhaa bisy syai', ridhaa bimaa yatawalladu minhu (rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut). Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," jelas Kiai Said, Senin (1/3).

Dia juga mengutip Surat Al-Baqarah ayat 195. Dalam ayat itu, Allah SWT mengingatkan setiap hamba-Nya untuk tidak menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.

"Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan wa laa tulqu bi'aidiikum ilat-tahlukati (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," kata Kiai Said.

Menurutnya, Allah SWT tegas mengharamkan miras lewat Al-Qur'an. Sebab miras menimbulkan banyak mudarat.

Pemerintah membuka investasi asing untuk industri miras di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam perpres itu, pemerintah memperbolehkan pemodal asing berinvestasi di industri miras di Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. Industri di daerah lain diperbolehkan asalkan atas persetujuan gubernur.

Komentar